Selasa, 10 Mei 2011

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)


 •I. Pengertian
Kesehatan kerja adalah usaha peningkatan derajat kesehatan para pekerja atau masyarakat pekerja baik fisik, mental maupun sosial melalui usaha-usaha pencegahan atau pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan disebabkan oleh faktor-faktor:
a.  Jenis Pekerjaan (fisik, mental dan sosial)
b.  Peralatan kerja (nyaman, ringan, ergonomis)
c.             Lingkungan kerja (fisik, mekanis, kimiawi, fisiologis, pisikoiogis dan
biologis)
d.  Penyakit-penyakit umum ( saluran pernapasan, pencernaan, sakit
I     kepala, dll)

Hygiene Industri (Perusahaan) adalah perpaduan ilmu dan seni dalam
usaha mengantisipasi, mengidentifikasi, mengevaiuasi dan mengontrol i faktor-faktor lingkungan yang timbul di atau dari tempat kerja yang
meungkin mengakibatkan sakit, gangguan kesehatan atau rasa i kenyamanan dan menyebabkan menurunnya efisiensi kerja diantara
pekerja.

Ligkungan Kerja adalah area atau ruang yang digunakan untuk aktifitas industri antara lain : tempat kerja, tempat penyimpanan bahan baku ataupun hasil produksi, tempat proses berikutnya, benda-benda disekitarnya, misalnya: mesin, bahan-bahan baku.

Kesehatan Lingkungan Kerja adalah usaha peningkatan derajat kesehatan para pekerja atau masyarakat pekerja dengan mengendalikan semua faktor lingkungan kerja yang berpengaruh pada alat indra tubuh.

Faktor Lingkungan Kerja adalah unsur-unsur dari lingkungan kerja yang dapat mengakibatkan sakit, gangguan kesehatan, ketidaknyamanan dan keselamatan dalam bekerja sehingga mengakibatkan efisjensi kerja menurun.

Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu meiakukan pekerjaan baik didalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau Ujasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan atau tanpa imbalan.

^ Kecelakaan Kerja adalah kejadian cedera tubuh yang tidak direncanakan yang mengganggu pekerja atau mempengaruhi pekerjaannya.

Keselamatan Kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara- cara melakukan pekerjaan. Ergonomi adalah ilmu yang meneliti masaiah manusia dengan lingkungan pekerjaannya sehingga tercipta keserasian dan tata kerja yang optimum.

Keamanan Kerja adalah usaha untuk membuat keadaan bebas aman dari bahaya kecelakaan dan gangguan terhadap kesehatannya.

Nilai Ambang Batas atau NAB (Theshoid Limit Values) adalah kadar yang tenaga kerja sanggup menghadapinya dengan baik tidak menunjukkan penyakit atau kelainan dalam perjaan mereka sehari-hari untuk waktu jam kerja (8 jam/hari - 40 jam/minggu).

Kadar Tertinggi Diperkenankan/KTD (Maximum Allowable Concentration) adalah nilai tertinggi dari kadar satuan zat yang pekerja tidak menderita penyakit atau gangguan kesehatan karenanya. KTD lebih menekankan efek akut dari pada efek kumuiatif atau menahun.


. AREA DISIPLIN KESEHATAN KERJA

Area disiplin kesehatan kerja mempelajari berbagai masaiah kesehatan yang mungkin timbul karena pekerjaan yang dilakukan oleh orang perorangan maupun kelompok masyarakat. Area lebih luas lagi, yaitu mempelajari hubungan timbal-balik antara pekerjaan dan kesehatan baik yang positif maupun yang negatif. Disatu pihak jenis pekerjaan atau beban kerja dengan berbagai lingkunngan pekerjaannya dapat merupakan resiko kesehatan dilain pihak tingkat kesehatan dapat mempengaruhi penampilan seseorang.

Kajian area disiplin kesehatan kerja pada hakekatnya mempelajari kemungkinan-kemungkinan buruk hubungan interaktif antara tiga komponen utama obyek kajiannya, yaitu :
1.    Kapasitas atau kondisi tubuh seseorang atau masyarakat untuk bekerja seperti ; sex, jenis kelamin, umur, gizi, tingkat kesehatan, postur tubuh, pendidikan, ketrampilan dan Iain-Iain.
2.    Beban Kerja dan jenis pekerjaan seperti fisik ; mengangkat, berlari, memikul, mendayung, dll.
3.    Lingkungan   kerja  yang  merupakan  beban  tambahan  seperti kebisingan, cuaca panas, debu, kondisi jalan, tinggi meja, sempitnya ruangan dan Iain-Iain.

Tersebut berinteraksi secara tidak serasi. Misalnya sekelompok pekerja dengan beban fisik berat dan lingkungan kerja yang panas memerlukan kapasitan kerja yang baik, bila tidak timbul masalah kesehatan kerja.


til. PERUNDANG UNDANGAN

Dasar hukum hygiene industri dan kesehatan kerja adalah :
1. Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang ketentuan pokok mengenai tenaga kerja yang rnemuat ketentuan pokok rnengenai tenaga kerja, mengatur hygiene Industri dan kesehatan kerja.
2.  Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang rnemuat ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrlalisasi teknik dan teknologi.
3.  Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan, pada pasal 23 rnemuat tentang : (a) tujuan kesehatan kerja yaitu untuk mewujutkan produktifitas kerja yang optimal, (b) pelayanan kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan (pengobatan), pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat- syarat kesehatan kerja.
4.  Selain Undanh-undang juga terdapat peraturan- peraturan pemerintah yang banyak bertalian dengan hygiene industri dan kesehatan kerja.

GANGGUAN PADA KESEHATAN KERJA

Agar seorang  tenaga  kerja  sehat dan  produktif,  maka  periu  ada keseimbangan yang menguntungkan antara tiga faktor, yaitu ; beban kerja, I kapasitas kerja dan lingkungan kerja

Faktor-faktor lingkungan kerja yang berperan serta dapat menambah beban
1        kerja seseorang adaiah sebagai berikut:
1. Faktor fisik misalnya, bunyi, getaran, suhu, pencahayaan, keiembaban dan Iain-Iain
2    Faktor Mekanis misalnya pergerakan peralatan, mesin. dan lain-lain.
3.  Faktor kimiawi misalnya unsur padat: gac. coir, asap dan kabut dan Iain-lain
4.  Faktor Fisiologis misalnya unsur-unsur sikap kerja serta bentuk dan kontruksi peralatan kerja turut berperan.
5.  Faktor mental psikologis misalya suasana tempat kerja, hubungunan pekerja dengan pengusaha, pemilihan tempat dan jenis pekerjaan yang sesuai dan menarik serta sikap atasan langsung atau tidak langsung yang dapat berpengaruh.
p. Faktor biologis dii ana beberapa golc gai ui buh- tumbuhan dan jamur serta hewan terutama serangga mengganggu kegiatan para pekerja

Untuk mencegah terjadinya gangguan kesehatan dan menurunnya daya kerja pada tenaga kerja, dapat dilakukan antara lain sebagai berikut:
a.  Substitusi,
yaitu mengganti bahan yang lebih berbahaya dengan bahan yang kurang berbahaya atau tidak berbahaya sama sekali, misalnya tetrachlorida diganti dengan tetra chlor etilen.
b.  Ventilasi umum,
yaitu mengalirkan udara sebanyak menurut perhitungan ke dalam ruang kerja, agar kadar dari bahan yang berbahaya lebih rendah dari nilai ambang batas (NAB).
c.  Ventilasi ke iuar setempat (Local Exhausters),
ialah alat yang biasanya menghisap udara di tempat kerja tertentu, agar-agar bahan-bahan yang membahayakan dihisap dan diaiirkan ke Iuar.
d.  Isolasi,
yaitu mengisolasi operasi atau proses dalam perusahaan yang membahayakan, misalnya isolasi mesin yang sangat bising.
e.  Alat pelindung diri,
yaitu masker, kaca mata, sarung tangan, sepatu, topi, dan pakaian kerja.
f.   Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja bagi calon yang akan bekerja
baik pemeriksaan fisik maupun mental.
g.  Pemeriksaan kesehatan pekerja secara berkala untuk mengevaluasi
apakah faktor-faktor penyebab itu telah menimbulkan gangguan-
gangguan atau keiainan pada tubuh pekerja.
h.  Penyuiuhan sebelum bekerja, agar pekerja mengetahui dan mentaati
peraturan-peraturan dan agar mereka berhati-hati.
I. Pendidikan dan latihan tentang kesehatan dan keselamatan kerja kepada pekerja secara rutin atau kontinu.

v keselamatan kerja
Tujuan keselamatan kerja yaitu:
1.   Melindungi keselamatan tenaga kerja dan meningkatkan produksi serta produktifitas nasional.
2.   Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.
3.   Memiihara dan rnenggunakan sumber produksifitas agar aman dan efisien. "


vi. pencegahan cacat akibat kerja

Cacat adalah pemindahan energi secara tiba-tiba dalam jumlah yang cukup untuk dapat menimbulkan kerusakkan jaringan tubuh atau fungsi fisiologis alat tubuh.
Penyebab penyakit akibat kerja sering kaii sama dengan penyebab cacat akibat kerja. Perbedaannya:

1.  Jumlah (intensitas) pernaparan.
2.  Waktu timbul kelainan cacat sangat akut, sedangkan pada penyakit akibat kerja kelainannya biasanya bersifat kronis.

Cacat Akibat Kerja Dapat Dibagi Dalam Tiga Klasifikasi Dasar yaitu :
1.  Cacat sementara (temporary disability)
2.  Cacat menetap sebagian (partial permanent disability)
3.  Cacat menetap total (total permanent disability)

Strategi dasar pencegahan cacat sebagian besar diarahkan pada usaha pencegahan terhadap media perantara yaitu:
1.  Mencegah media perantara untuk memindahkan energi.
2.  Memodifikasi kontak antara energi dengan tubuh hingga intensitas
energi dikurangi dibawah ambang batas ( Threshold) cacat.

Disamping pencegahan tersebut di atas pencegahan faktor manusia juga periu karena penyebab terjadinya kecelakaan yang berakibat timbulnya cacat adalah faktor manusia yang berupa tingkah laku. Untuk itu pencegahannya:
1.   Pendidikan dan latihan kerja secara berkala.
2.   Peraturan dan pemaksaan.
3.   Sangsi hukum.


vii.kebisingan

Kebisingan adalah bunyi-bunyi yang tidak dikehendaki. Terdapat dua hal yang menentukan kualitas suatu bunyi yaitu frekwensi dan intensitasnya.

Jenis-jenis kebisingan yang sering ditemukan:
1.   Kebisingan kontinu misalnya bunyi mesin gergaji sirkuier, katup gas dan Iain-Iain.
2.   Kebisingan terputus-putus (intermittent) misalnya suara laut, suara kapal terbang, lalu lintas dll.
3.   Kebisingan impulsif (impact or impulsive noise) misalnya pukulan palu, tembakan meriam dll.
4.   Kebisingan impulsif berulang misalnya, mesin tempa di parusahaan.

Alat utama dalam mengukur kebisingan yaitu Soundlevel Meter, Di Indonesia, Nilai Ambang Batas (NAB) kebisingan di tempat kerja adalah 85 dB (A) dengan pernaparan 8 jam per hari dan 40 jam kerja per minggu.

viii. cuaca kerja

Cuaca kerja adalah kombinasi antara:
a.             Suhu udara
b.             Keiembaban udara
c.             Kecepatan gerakan udara
d.             Suhu radiasi

Faktor-faktor yang menyebabkan pertukaran panas antar tubuh dengan sekitarnya yaitu : konduksi, kenveksi, radiasi dan penguapan (evaporasi).

Suhu udara dapat diukur dengan Termometer dan disebut suhu kering. Keiembaban dapat diukur dengan menggunakan Hygrometer, sedangkan suhu dan keiembaban dapat diukur bersama-sama dengan Sling Psychrometer yang menunjukkan suhu basah sekaiigus. Kecepatan udara yang besar dapat diukur dengan Anemometer, sedangkan kecepatan udara yang kecil dapat diukur dengan termometer kata.

Nilai Ambang Batas (NAB) cuaca kerja adalah 21-30 °C suhu basah. Suhu yang terlalu tinggi di tempat kerja, dapat menyebabkan penyakit Heat Cramps, Heat Exhaustion, Heat Stroke dan Miliaria. Sedangkan suhu terlalu rendah menyebabkan penyakit Chilblain, Tree Foot dan Frosbite.

Tekanan udara tinggi dapat menyebabkan penyakit yang disebut "Caisson'1, terutama dialami oleh penyelam lautan.


Ir. pneumokoniosis

Pneumokoniosis adalah segolongan penyakit yang disebabkan oleh penimbunan debu di paru-paru. Beberapa jenis dari penyakit ini yang dikenal antara lain:
1.  Silicosis, disebabkan Si02 bebas
2.  Asbestosis, disebabkan oleh debu asbes
3.  Berryliosis, disebabkan oleh debu Be
4.  Siderosis, disebabkan oleh debu yang mengandung Fe203
5.  Stanosis, disebabkan oleh debu biji timah putih (Sn02)
6.  Bysinosis, disebabkan oleh debu kapas
7.  Anthracosis, disebabkan oleh debu arang batu

X.  FAAL DAN ERGONOMI

Ilmu tentang faal yang dikhususkan untuk manusia yang bekerja disebut faal kerja. Secara faal, bekerja adalah hasil kerja sama dalam koordinasi yang sebaik-baiknya dari mata, telinga, peraba, perasa dan lain-lainnya, Peralatan kerja dan mesin perlu serasi dengan ukuran-ukuran demikian untuk hasil kerja sebesar-besarnya. Maka berkembanglah iimu yang disebut Antropometri yaitu ilmu tentang ukuran- ukuran tubuh.

Yang sangat penting bagi pekerjaan adalah ukuran-ukuran:
1.  Berdiri: tinggi badan berdir, tinggi bahu, tinggi siku, tinggi pinggang, dan panjang lengan.
2.  Duduk: tinggi duduk, panjang lengan atas, panjang lengan bawah dan tangan, tinggi lutut, jarak tekuk lutut, garis punggung, dan jarak tekuk
* lutut telapak kaki.

ERGONOMI adalah ilmu yang meneliti masalah manusia dalam lingkungan pekerjaannya sehingga tercipta keserasian dan tata kerja yang optimum. Ergonomi peranannya adalah: mencegah cedera, penyakit dan meningkatkan produktifitas kerja. Sedahgkan prakteknya adalah melakukan perencanaan peralatan dan tugas agar serasi dengan anatom fisiologi dan biomekanik, kemampuan dan harapan pekerja:

2 komentar: