A. Pendahuluan
Perawat merupakan salah satu profesi yang selalu berhubungan dan berinteraksi langsung dengan klien, baik itu klien sebagai individu, keluarga, maupun masyarakat. Oleh karena itu perawat dalam memberikan asuhan keperawatanya dituntut untuk memahami dan berperilaku sesuai dengan etik keperawatan. Agar seorang perawat dapat bertanggungjawab dan bertanggunggugat maka ia harus memegang teguh nilai-nilai yang mendasari praktik keperawatan itu sendiri, yaitu : perawat membantu klien untuk mencapai tingkat kesehatan yang optimum; perawat membantu meningkatkan autonomi klien mengekspresikan kebutuhannya; perawat mendukung martabat kemanusiaan dan berlaku sebagai advokat bagi kliennya; perawat menjaga kerahasiaan klien; berorientasi pada akuntabilitas perawat; dan perawat bekerja dalam lingkungan yang kompeten, etik, dan aman (CNA, 2001).
Evolusi perkembangan sistem pelayanan kesehatan telah mengubah peran dan tanggungjawab perawat secara signifikan. Dalam perkembangan lebih lanjut, perawat dituntut untuk bertanggungjawab memberikan praktik keperawatan yang aman dan efektif serta bekerja dalam lingkungan yang memiliki standar klinik yang tinggi (Mahlmeister, 1999).
B. Masalah
Masalah Dalam Laporan yang kami buat ini adalah :
· Bagaimana Tantangan dan kecenderungan Peran profesi dimasa yang akan datang?.
C. Tujuan Penulisan
1. Tujuan Umum
Diharapkan pembaca, mahasiswa, tenaga kesehatan maupun penulis dapat mengetahui dan mengerti mengenai konsep dasar dan asuhan keperawatan pada pasien dengan Diabetes Mellitus.
2. Tujuan Khusus
a. Memenuhi Tugas kelompok yang telah diberikan dosen pembimbing kami. Ibu Neni.SST selaku pembimbing mata kuliah Keperawatan Profesional
b. Menjelaskan tantangan dan kecenderungan Peran Profesi Dimasa yang akan datang
D. Pembahasan
1. Tantangan Perawat Pada Era Reformasi Saat ini
Keperawatan adalah profesi yang mulia jika dilakukan dengan penuh keikhlasan, namun dalam menjalani profesi keperawatan tidak cukup hanya mengandalkan sikap ikhlas saja, akan tetapi diperlukan pengetahuan ,wawasan ,serta sikap yang professional sebagai seorang perawat.hal itu sangat penting karena dalam menjalankan profesi keperawatan banyak tantangan-tantangan yang harus di hadapi oleh perawat sesuai dengan perannya.
Evolusi perkembangan sistem pelayanan kesehatan telah mengubah peran dan tanggungjawab perawat secara signifikan. Dalam perkembangan lebih lanjut, perawat dituntut untuk bertanggungjawab memberikan praktik keperawatan yang aman dan efektif serta bekerja dalam lingkungan yang memiliki standar klinik yang tinggi (Mahlmeister, 1999).
Profesionalisme keperawatan merupakan proses dinamis dimana profesi keperawatan yang telah terbentuk (1984) mengalami perubahan dan perkembangan karakteristik sesuai dengan tuntutan profesi dan kebutuhan masyarakat. Proses profesionalisasi merupakan proses pengakuan terhadap sesuatu yang dirasakan, dinilai dan diterima secara spontan oleh masyarakat. Profesi Keperawatan, profesi yang sudah mendapatkan pengakuan dari profesi lain, dituntut untuk mengembangkan dirinya untuk berpartisipasi aktif dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia agar keberadaannya mendapat pengakuan dari masyarakat. Untuk mewujudkan pengakuan tersebut, maka perawat masih harus memperjuangkan langkah-langkah profesionalisme sesuai dengan keadaan dan lingkungan sosial di Indonesia.
Proses ini merupakan tantangan bagi perawat Indonesia dan perlu dipersiapkan dengan baik, berencana, berkelanjutan dan tentunya memerlukan waktu yang lama.
Indonesia telah memasuki era baru, yaitu era reformasi yang ditandai dengan perubahan-perubahan yang cepat disegala bidang, menuju kepada keadaan yang lebih baik. Di bidang kesehatan tuntutan reformasi total muncul karena masih adanya ketimpangan hasil pembangunan kesehatan antar daerah dan antar golongan, kurangnya kemandirian dalam pembangunan bangsa dan derajat kesehatan masyarakat yang masih tertinggal di bandingkan dengan negara tetangga. Reformasi bidang kesehatan juga diperlukan karena adanya lima fenomena utama yang mempunyai pengaruh besar terhadap keberhasilan pembangunan kesehatan yaitu perubahan pada dinamika kependudukan, temuan substansial IPTEK kesehatan/kedokteran, tantangan global, perubahan lingkungan dan demokrasi disegala bidang. (Dikutip dari : Nursalam, MN)
Institusi pendidikan keperawatan sangat bertanggungjawab dan berperan penting dalam rangka melahirkan generasi perawat yang berkuwalitas dan berdedikasi. Sejalan dengan berkembangnya institusi pendidikan keperawatan di Indonesia ibarat “Jamur yang tumbuh di Musim penghujan” sejak tahun 1998 Institusi pendidikan keperawatan di tanah air sudah berjumlah “Ribuan” Intitusi keperawatan berdiri di tanah air. Motivasi dari pendirian insitusi inipun sangat bervariasi dari alas an “Bisnis”sampai dengan “Sosial”.
Yang kemudian menjadi pertanyaan dan keganjilan adalah banyaknya pemilik dan pengelola insititusi pendidikan keperawatan ini yang sama sekali tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang keperawatan baik secara disiplin ilmu atau profesi. Ini menjadi penyebab rendahnya mutu lulusan dari pendidikan keperawatan yang ada.
Hal ini dapat di ukur dengan kalah bersaingnya para Perawat Indonesia bila di bandingkan dengan negara-negara lain seperti Philipines dan India. Pemicu yang paling nyata adalah karena dalam system pendidikan keperawatan kita masih menggunakan “Bahasa Indonesia” sebagai pengantar dalam proses pendidikan. Hal tersebut yang membuat Perawat kita kalah bersaing di tingkat global.
2. Kecenderungan Peran Organisasi Profesi Dimasa Yang akan Datang
Tujuan dari sebuah reformasi adalah Tercapainya seuatu kondisi perubahan kea rah yang lebih baik. Perubahan keperawatan dalam hal ini tentu bertujuan dalam rangka untuk mengobarkan semangat perubahan secara multisektoral dalam dunia keperawatan nasional. Sektor keperawatan yang di maksud adalah meliputi :
1. Perubahan Institusi Pendidikan Keperawatan
2. Perubahan Sistem Pelayanan dan Standarisasi Praktek dan Reward Tenaga Keperawatan
3. Perubahan Organisasi Profesi dan Birokrasi Keperawatan
Reformasi insitusi pendidikan keperawatan harus dilakukan secara total antara lain dengan tahapan langkah-langkah sebagai berikut :
a.Standarisasi jenjang, kualitas/mutu, dari institusi pendidikan keperawatan.
b.Merubah bahasa pengantar dalam pendidikan keperawatan dengan menggunakan bahasa inggris.
c.Menutup Insitusi Pendidikan keperawatan yang tidak berkualitas.
d.Insitusi Pendidikan Keperawatan harus di pimpin oleh seseorang yang memiliki latar belakang pendidikan keperawatan.
e.Standarisasi kurikulum dan evaluasi bertahan terhadap staf pengajar di insitusi pendidikan keperawatan
f.Semua Dosen dan staf pengajar di institusi pendidikan keperawatan harus mampu berbahasa inggris secara aktif.
g.Memberantas segala jenis KKN di isntitusi pendidikan dari mulai perizinan, penerimaan mahasiswa, proses pendidikan dan akreditasi serta proses kelulusan mahasiswa.
Dalam rangka mencapai Indonesia Sehat 2010, maka misi Depkes adalah
1.Penggerak guna terlaksananya Pembangunan Nasional berwawasan kesehatan.
2.Memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, keluarga dan masyarakat dan lingkungannya.
3.Memelihara dan meningkatkan pelayanan ksehatan yang bermutu, merata dan
terjangkau.
terjangkau.
4.Mendorong kemandirian masyarakat untuk dapat hidup dan berperilaku sehat.
Untuk mencapai visi dan misi tersebut, telah dikembangkan pilar strategi pembangunan kesehatan yang meliputi : Paradigma sehat/pembangunan berawawasan kesehatan, Profesionalisme, Jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat, Desentralisasi.
Sebagai profesi, keperawatan dituntut untuk memiliki kemampuan intelektual, interpersonal kemampuan teknis dan moral. Dengan demikian diharapkan terjadi perubahan besar yang mendasar dalam upaya berpartisipasi aktif mensukseskan program pemerintah dan berwawasan yang luas tentang profesi keperawatan. Perubahan tersebut bisa dicapai apabila pendidikan tinggi keperawatan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan perkembangan pelayanan dan program pembangunan kesehatan seiring dengan perkembangan IPTEK bidang kesehatan/keperawatan serta diperlukan proses pembelajaran baik institusi pendidikan maupun pengalaman belajar klinik di rumah sakit dan komunitas. (Dikutip dari : Nursalam, MN).
PPNI sebagai organisasi profesi harus lebih meningkatkan peranya dalam segala aspek yang menyangkut Profesi Perawat. Organisasi Profesi harus lebih berani menyuarakan hak-hak anggota setelah melakukan kewajibanya dengan benar, Langkah organisasi profesi harus lebih real dan seksama dalam mengamati segala kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan profesi Perawat. Hal-hal yang mendesak dan segera mungkin diambil langkah-langkah oleh PPNI adalah :
a.Melakukan inventarisasi permasalah keperawatan secara Nasional
b.Menjalin komunikasi dengan seluruh Perawat Indonesia di seluruh dunia
c.Melakukan langkah-langkah yang spesifik dalam rangka penyelesaian permasalah keperawatan baik di sektor pendidikan ataupun pelayanan.
d.Menentukan sikap yang tegas terhadap pemerintah sehingga PPNI sebagai organisasi profesi dengan jumlah massa yang tidak sedikit tidak akan di pandang rendah.
e.Membangun infrastruktur yang kokoh secara fisik atapun mental.
Pada dasarnya dua hal utama dari globalisasi yang akan berpengaruh terhadap perkembangan pelayanan kesehatan termasuk pelayanan keperawatan adalah :
1) tersedianya alternatif pelayanan, dan
2) persaingan penyelenggaraan pelayanan untuk menarik minat pemakai jasa pelayanan kualitas untuk memberikan jasa pelayanan keseahtanyang terbaik.
Praktek keperawatan sebagai tindakan keperawatan profesional masyarakat penggunaan pengetahuan teoritik yang mantap dan kokoh dari berbagai ilmu dasar serta ilmu keperawatan sebagai landasan untuk melakukan pengkajian, menegakkan diagnostik, menyusun perencanaan, melaksanakan asuhan keperawatan dan mengevaluasi hasil tindakan keperawatan serta mengadakan penyesuaian rencana keperawatan untuk menentukan tindakan selanjutnya. Selain memiliki kemampuan intelektual, interpersonal dan teknikal, perawat juga harus mempunyai otonomi yang berarti mandiri dan bersedia menanggung resiko, bertanggung jawab dan bertanggung gugat terhadap tindakan yang dilakukannya, termasuk dalam melakukan dan mengatur dirinya sendiri.
Tapi yang terjadi di lapangan sangat memilukan, banyak sekali rekan-rekan Perawat yang melakukan “Praktek Pelayanan Kedokteran dan Pengobatan” yang sangat tidak relevan dengan ilmu keperawatan itu sendiri. Hal tersebut telah membuat profesi Perawat di pandang rendah oleh profesi lain. Banyak hal yang menyebabkan hal ini berlangsung berlarut-larut antara lain :
a.Kurangnya kesadaran diri dan pengetahuan dari individu perawat itu sendiri.
b.Tidak jelasnya aturan yang ada serta tidak tegasnya komitmen penegakan hokum di Negara Republik Indonesia.
c.Minimnya pendapatan secara financial dari rekan-rekan perawat secara umum
d.Kurang perannya organisasi profesi dalam membantu pemecahan permasalah tersebut.
e.Rendahnya pengetahuan masyarakat, terutama di daerah yang masih menganggap bahwa Perawat juga tidak berbeda dengan “DOKTER”atau petugas kesehatan yang lain.
Sementara itu dunia Pelayanan keperawatan di rumah sakit juga masih sangat jauh dari nyaman, rekan-rekan perawat diperas bekerja selama 24 jam satu hari dalam 2 atau 3 sift sedangkan pendapatan mereka masih sangat jauh dari memadai. Mengapa hanya anggota DPR saja yang berterik minta “kesetaraan gaji” dengan anggota DPR dari JEPANG atau KOREA padahal gaji merka sudah sangat besar melebihi kebutuhan hidup mereka. Sekarang sudah saatnya kawan-kawan Perawat juga harus berteriak dan meminta gaji sama seperti rekan-rekan perawat yang bekerja di Jepang , Korea atau Negara-Negara maju lainya.
Dapat disimpulkan bahwa menghadapi tantangan yang sangat berat tersebut, diperlukan perawat dengan sikap yang selalu dilandasi oleh kaidah etik profesi. Upaya yang paling strategik untuk dapat menghasilkan perawat profesional melalui pendidikan keperawatan profesional dan beberapa langkah yang telah disebutkan diatas. (Dikutip dari Tulisan Nursalam, MN “Dalam Pembangunan yang berwawasan Kesehatan).
Beberapa contoh di atas lebih disebabkan karena selama ini kita dianggap kecil oleh profesi lain dan kita tidak pernah bersuara secara bersama-sama, yakilah bahwa tidak akan ada rumah sakit tanpa profesi perawat, Perawat Mutlak sangat diperlukan dan dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan.
Kita harus sudah mulai berani untuk berbicara karena keadilan itu harus di tegakan, yang harus segera dilaksanakan adalah :
a.Penentuan standarisasi gaji buat Perawat tentu setelah melalui uji kompetensi.
b.Mengirim jumlah Perawat secara eksodus ke Luar Negeri sehingga jumlah Perawat di tanah air akan lebih sedikit, sehingga akan berlaku hokum ekonomi (Apabila Permintaan lebih banyak dari Penawaran harga akan naik). Ini telah terjadi di Philipines sehingga di sana Seorang Dokter specialis, Pengacara, Arsitek akan meninggalkan profesinya dan kuliah di Keperawatan karena profesi Perawat begitu sangat terhormat.
c.Memberikan sanksi kepada Rumah sakit atau Institusi pelayanan kesehatan yang tidak memberi gaji sesuai dengan standard.
Pada akhirnya, reformasi memerlukan keberanian dan ketabahan yang lebih besar. Dalam reformasi Keperawatan, kita berhadapan dengan kebiasaan-kebiasaan buruk yang sudah berurat berakar pada diri sendiri, pada diri kita masing-masing. Dalam reformasi Keperawatan, kita harus mempelajari kebiasaan-kebiasaan baru, seperti sikap profesional,demokratis, toleran, hormat kepada hak-hak asasi manusia (siapa pun dia) tidak melakkukan perilaku yang KKN serta hormat kepada lingkungan alamiah kita, yang lebih sesuai dengan tuntutan sebuah zaman baru”.
E. Kesimpulan
Evolusi perkembangan sistem pelayanan kesehatan telah mengubah peran dan tanggungjawab perawat secara signifikan. Dalam perkembangan lebih lanjut, perawat dituntut untuk bertanggungjawab memberikan praktik keperawatan yang aman dan efektif serta bekerja dalam lingkungan yang memiliki standar klinik yang tinggi
F. Saran
Sebagai profesi, keperawatan dituntut untuk memiliki kemampuan intelektual, interpersonal kemampuan teknis dan moral. Dengan demikian diharapkan terjadi perubahan besar yang mendasar dalam upaya berpartisipasi aktif mensukseskan program pemerintah dan berwawasan yang luas tentang profesi keperawatan.
Perubahan tersebut bisa dicapai apabila pendidikan tinggi keperawatan dilaksanakan dengan memperhatikan perkembangan pelayanan dan program pembangunan kesehatan seiring dengan perkembangan IPTEK bidang kesehatan/keperawatan serta diperlukan proses pembelajaran baik institusi pendidikan maupun pengalaman belajar klinik di rumah sakit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar